Menurut pendapat yang lebih umum di katakan bahwa keadilan itu ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban .Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain , keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.Berdasarkan kesadaran etis,kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban.Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban,maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak,maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
2. Keadilan Distributif
3. Keadilan Komutatif
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia,karena dalam hidupnya manusia mengalami keadilan/ketidakadilan.Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreatifitas manusia.Sementara ketidakadilan terjadi apabila ada ikut campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
2. Keadilan Distributif
3. Keadilan Komutatif
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia,karena dalam hidupnya manusia mengalami keadilan/ketidakadilan.Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreatifitas manusia.Sementara ketidakadilan terjadi apabila ada ikut campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
0 komentar:
Posting Komentar